Membentuk Majelis Hakim Secara Daring Selain Hakim Tunggal Oleh: Drs. Suyadi, MH. (6/10)

Written by: Admin Badilag Published: 06 October 2026 Hits: 234

Drs. Suyadi, MH. (Hakim Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat)
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Abstrak

Suatu persidangan yang proporsional adalah Persidangan yang selalu dilaksanakan oleh majelis hakim yang lengkap di kantor Pengadilan, secara lengkap dan dihadiri oleh para pihak berperkara secara lengkap pula. Sehingga tahapan-tahapan persidangan berikutnya mudah dilakukan secara efektif dan efesien. Persidangan secara manual yang biasa disebut Luring (Luar Jaringan) lebih mudah daripada sidang secara Daring (Dalam Jaringan) atau secara zoom meeting atau secara online karena mudah diikuti oleh berbagai kalangan, baik oleh pihak awam maupun para milenial. Seandai dilakukan di luar pengadilan yang tiada fasilitas tenaga listrik dan perangkat elektronik lainnya tetap bisa berjalan/

Selengkapnya

Selamat Datang di Pengadilan Agama Buol, Kini jauh lebih mudah dan cepat untuk menanyakan informasi yang Anda butuhkan.