Emansipasi Perempuan dan Pengaruhnya Terhadap Hak Nafkah

Oleh: M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh

Beberapa dekade terakhir, gerakan emansipasi perempuan mencuat. Di mana perempuan mulai menghendaki persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Jika laki-laki bekerja di laur rumah, perempuan juga harus demikian. Jika laki-laki berhak duduk di parlemen, maka begitu juga perempuan. Singkat kata, perempuan dikehendaki tidak hanya mengisi sektor domestik (baca: persoalan rumah tangga). Namun, juga berhak mengisi ruang publik.

Gerakan semacam ini, dipelopori oleh para feminis. Feminis adalah orang yang menyadari ada ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan, dan mereka sekaligus berusaha untuk mengupayakan kesetaraan antara mereka. Karena itu, seorang feminis tidak harus perempuan.


Selengkapnya KLIK DISINI

Selamat Datang di Pengadilan Agama Buol, Kini jauh lebih mudah dan cepat untuk menanyakan informasi yang Anda butuhkan.