Eksekusi Putusan Kewajiban Ayah Atas Nafkah Anak Pasca Perceraian
(Dasar Hukum dan Problematikanya)
Oleh: Joni, S.H.I.,M.H.I 1 & Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si2

A. Pendahuluan

Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang kehidupan dirinya, mengingat situasi dan kondisinya. Anak perlu mendapat perlindungan agar tidak mengalami kerugian, baik mental, fisik, maupun sosial.3 Anak juga berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosial. Anak juga berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dengan wajar.


Selengkapnya KLIK DISINI


Selamat Datang di Pengadilan Agama Buol, Kini jauh lebih mudah dan cepat untuk menanyakan informasi yang Anda butuhkan.