Petunjuk Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Wilayah Terdampak Asap Kebakaran Hutan

PETUNJUK PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBEL DI WILAYAH TERDAMPAK ASAP KEBAKARAN HUTAN

PETUNJUK PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBEL DI WILAYAH TERDAMPAK ASAP KEBAKARAN HUTAN

Jakarta – Humas: Mencermati perkembangan situasi dan kondisi lingkungan pada wilayah terdampak asap kebakaran hutan, dalam rangka mitigasi risiko kesehatan bagi para Hakim, ASN, dan masyarakat pengguna layanan pengadilan, dengan ini disampaikan bahwa Hakim dan ASN pada satuan kerja di wilayah terdampak asap kebakaran hutan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel di rumah atau tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili (Work From Home/ WFH), dengan ketentuan sebagai berikut:

Dokumen

 

2265 Pelaksanaan Tugas Secara Fleksibel dampak asap (1)_sign.pdf

Selamat Datang di Pengadilan Agama Buol, Kini jauh lebih mudah dan cepat untuk menanyakan informasi yang Anda butuhkan.