Pengisian Kuisioner Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

PENGISIAN KUISIONER JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PENGISIAN KUISIONER JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Jakarta - Humas MA: Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dan dalam rangka penyusunan pedoman pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Mahkamah Agung dan 4 (Empat) Badan Peradilan yang berada di bawahnya, maka diperlukan pengisian Kusioner sebagai dasar kebutuhan dalam pengelolaan JDIH pada alamat . Paling lambat tanggal 30 April 2021.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:



 Dokumen


 

Selamat Datang di Pengadilan Agama Buol, Kini jauh lebih mudah dan cepat untuk menanyakan informasi yang Anda butuhkan.