Optimalkan Pengiriman Dokumen Peradilan, PA Buol Gelar Sosialisasi Perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia Sekaligus Rapat Monev dengan PT Pos Indonesia Cabang Leok

 Sosialisasi Perpanjangan Mou POS 1

Buol 29 Oktober 2026, – Bertempat di Kantor Pengadilan Agama Buol, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perpanjangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia, yang dirangkaikan langsung dengan rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait layanan pengiriman surat panggilan sidang (relaas) dan dokumen peradilan lainnya.

Pertemuan tatap muka ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama Buol serta perwakilan dari pihak PT Pos Indonesia setempat

Dalam sesi monitoring dan evaluasi, kedua pihak membahas secara terbuka beberapa catatan kritis terkait pengiriman relaas sidang, antara lain:

  • Ketepatan Subjek Penerima Panggilan: Pengadilan menekankan pentingnya verifikasi identitas penerima agar surat panggilan untuk Tergugat tidak diterima oleh Penggugat atau pihak lain yang berlawanan kepentingan, sehingga pemanggilan tetap dinilai sah dan patut menurut hukum acara peradilan.
  • Konsistensi Waktu Antaran dan Wilayah Luar Domisili: Evaluasi terhadap disparitas waktu tempuh kiriman, khususnya surat panggilan untuk alamat di luar wilayah Kabupaten Buol yang memerlukan alur koordinasi berjenjang ke kantor Pos pusat maupun kantor cabang tujuan.
  • Transparansi Sistem Pelacakan (Tracking): Permintaan agar kurir proaktif memperbarui status pengiriman secara real-time pada sistem pelacakan manakala menghadapi kendala insidental di lapangan, seperti kondisi cuaca ekstrem atau rute jalan yang sulit dilalui, guna menghindari status kiriman yang tertahan (stuck).
  • Kelengkapan Identitas dan Bukti Dokumentasi: Penegasan kewajiban pencatatan nama jelas dan status jabatan/hubungan pihak penerima (tidak bersifat umum seperti sekadar "rekan kerja"), serta perumusan solusi alternatif terkait dokumentasi serah terima berkas apabila warga menolak difoto wajahnya karena pertimbangan privasi.

Menanggapi masukan tersebut, perwakilan PT Pos Indonesia Cabang Leok, menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan koordinasi lapangan dan responsivitas layanan. Pihak Pos siap memaksimalkan pembaruan status pelacakan berkala serta mempercepat jalur eskalasi koordinasi di grup komunikasi yang telah terbentuk, khususnya untuk memantau surat-surat panggilan dengan jadwal sidang mendesak.

Melalui sinergi yang terus diperkuat ini, Pengadilan Agama Buol dan PT Pos Indonesia Cabang Leok, berkomitmen menghadirkan layanan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan core values BerAKHLAK dan amanat terwujudnya asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

WhatsApp Image 2026 10 29 at 3.13.22 PM 1

Selamat Datang di Pengadilan Agama Buol, Kini jauh lebih mudah dan cepat untuk menanyakan informasi yang Anda butuhkan.