Kasubag PTIP PA Buol dan Staf Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan
Media Massa dan Media Sosial Mahkamah Agung RI
Buol, 20 Oktober 2026 — Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP) Pengadilan Agama Buol, Bapak Aamilun Roodlin, bersama staf mengikuti kegiatan sosialisasi Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia ini berlangsung mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Buol. Kegiatan tersebut diikuti oleh satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting.
Sosialisasi ini mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tanggal 9 Oktober 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur peradilan mengenai tata kelola media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung RI, khususnya dalam penyampaian informasi publik yang akurat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Buol terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta mewujudkan pengelolaan media digital yang tertib, profesional, dan selaras dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.



Pengadilan Agama Buol — MANTAP (Modern, Akuntabel, Netral, Tertib, Amanah, Profesional).