Pengadilan Agama Buol Gelar Sosialisasi Penanganan Gratifikasi, Perkuat Komitmen Integritas Aparatur

Buol, 2 Juli 2026 – Pengadilan Agama Buol menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penanganan Gratifikasi Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Buol, Kamis (02/07/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh staff sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya integritas dan mendukung pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Agama Buol, Andi Fachrurrazi Karaeng Liwang, S.H.I., M.H. Dalam sambutannya, beliau mengajak seluruh aparatur untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Beliau menegaskan bahwa pencegahan gratifikasi merupakan tanggung jawab bersama demi mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan terpercaya.
Sebagai narasumber pertama, Ketua Pengadilan Agama Buol menyampaikan materi mengenai Gratifikasi. Beliau menjelaskan bahwa gratifikasi tidak lagi terbatas pada pemberian dalam bentuk uang tunai atau "amplop cokelat", tetapi juga dapat berupa berbagai bentuk pemberian digital, seperti transfer saldo melalui e-wallet, gift di media sosial, voucher atau tiket perjalanan, langganan layanan premium, hingga saldo marketplace. Seluruh bentuk pemberian tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan atau kewenangan penerima.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Buol juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dengan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, tetap memberikan pelayanan secara profesional, objektif, dan tidak memihak, serta menjadikan integritas sebagai budaya kerja di lingkungan Pengadilan Agama Buol.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Buol, Baso Abbas Mulyadi, S.H.I. Beliau menguraikan berbagai risiko yang dapat timbul akibat gratifikasi, meskipun sering kali dianggap sebagai bentuk ucapan terima kasih atau pemberian bernilai kecil. Menurut beliau, gratifikasi dapat menurunkan integritas aparatur, memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan, menimbulkan konflik kepentingan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Lebih lanjut, Wakil Ketua menjelaskan beberapa indikator yang perlu diwaspadai, di antaranya apabila pemberian berasal dari pihak yang memiliki kepentingan, berkaitan dengan jabatan atau kewenangan, diberikan setelah memperoleh pelayanan tertentu, menimbulkan rasa sungkan untuk menolak, atau mengandung harapan akan adanya balasan maupun kemudahan di kemudian hari.
Sebagai langkah pencegahan, seluruh aparatur diimbau untuk selalu menolak pemberian yang berkaitan dengan jabatan, menghindari konflik kepentingan, melaporkan setiap dugaan gratifikasi melalui saluran resmi, bersikap transparan kepada pimpinan, serta tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh aparatur Pengadilan Agama Buol kembali menegaskan komitmen bersama untuk menolak segala bentuk gratifikasi, memahami perkembangan modus gratifikasi di era digital, serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Komitmen tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan pembangunan Zona Integritas WBBM, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Buol.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat antusiasme dari seluruh peserta. Diharapkan materi yang disampaikan dapat menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik gratifikasi, sehingga tercipta pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (ahp)
