Pengadilan Agama Buol Gelar Sidang Keliling di Desa Panilan Jaya

BUOL, 28 April 2026 – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Buol melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung atau yang lebih dikenal dengan istilah Sidang Keliling. Agenda penting ini berlangsung pada Selasa, 28 April 2026, bertempat di Kantor Desa Panilan Jaya, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya yang berdomisili jauh dari pusat kantor pengadilan. Pelaksanaan sidang di luar gedung ini mengacu pada regulasi Mahkamah Agung, termasuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang pelayanan terpadu sidang di luar gedung.
Berdasarkan Surat Tugas Nomor 358/KPA.W19-A6/HK2.6/IV/2026, menugaskan tim yang terdiri dari jajaran hakim, panitera, serta staf pendukung untuk memberikan layanan hukum langsung di lapangan.
Suasana persidangan terlihat berlangsung dengan khidmat. Meski dilakukan di luar gedung kantor, seluruh prosedur persidangan tetap dilaksanakan sesuai standar operasional yang berlaku guna menjaga marwah dan martabat peradilan.
"Sidang keliling ini adalah komitmen kami untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Dengan jemput bola seperti ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Tiloan dapat terbantu dari segi efisiensi waktu dan biaya perjalanan," ungkap salah satu perwakilan tim di lapangan.
Kehadiran layanan hukum langsung di tingkat desa diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memastikan hak-hak warga negara dapat terpenuhi dengan proses yang transparan dan akuntabel. Kegiatan ini dibiayai melalui anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Buol tahun 2026 sebagai bentuk dedikasi institusi dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat luas.