Kepaniteraan serta Admin SIPP PA Buol Mengikuti
Rapat Sosialiasasi dan Validasi Data SIPP
Rabu, 13 Januari 2021, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Buol (PA Buol), Panitera PA Buol, Drs. Arifin beserta para Panitera Muda dan admin SIPP mengikuti Rapat Sosialiasasi dan Validasi Data SIPP secara virtual oleh Direktur Pembinaan Adminitrasi Badan Peradilan Agama MA RI, Ibu Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H.
Kegiatan ini ditujukan guna meningkatkan validitas data SIPP untuk Pelaporan Data Perkara Peradilan Agama secara elektronik. Substansi yang akan disampaikan meliputi Kepatuhan Pengisian e-Document SIPP, Pengisian Laporan pada Aplikasi Kinerja Satker dan Validasi Data Hasil Mediasi.

Dalam sambutan pembukaannya Ibu Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H juga mendoakan keadaan sehat selalu bagi para peserta rapat agar dijauhkan dari Pandemi Virus Covid19. “Sebagaimana Amanat Bapak Dirjen Badilag, untuk Tahun 2021 yang dijadikan dasar Promosi dan Mutasi terhadap Aparatur Peradilan Agama ialah didasarkan atas Rapor SIPP dan Laporan Kinerja Tri Wulan. Kami dari Direktorat Pembinaan Admnistrasi akan memperbaiki penilaian SIPP sehingga awal tahun 2021 kinerja kita benar-benar dapat terukur dengan objektif, proporsional, akurat, dan baik.” Sambutnya ketika membuka rapat.
Kasubdit Bimon, Sutarno, S.I.P., M.M dalam pengantar penjelasan aspek Kepatuhan Pengisian e-Document SIPP menyampaikan “Di tengah Pandemi Covid yang mencemaskan, namun tetap diadakannya rapat-rapat perbaikan di awal tahun 2021. Kami menginginkan Laporan akan benar-benar Valid bukan dari aspek kebenarannya saja melainkan juga kelengkapannya. Catatan kami terdapat beberapa satker menunda/menahan sinkronisasi data perkara, kenapa sinkronisasi penting? Karena sinkronisasi wajib dilakukan 3 kali sehari dengan proses verifikasi tertentu agar data tersebut langsung sampai ke Ditjen Badilag. Masih terdapat satuan kerja yang mengisi data tidak lengkap, contohnya pada data mediasi, laporan mediasi yang berhasil, tidak berhasil, dan berhasil sebagian. Ternyata data-data ini tidak diisi dengan lengkap bahkan apabila dillihat dari statistik perkara terdapat laporan yang kontradiktif, misalnya di dalam laporan masih tertulis bahwa perkara tersebut masih aktif dan belum putus namun di dalam Laporan pembandingnya dilaporkan sudah putus. Kemudian juga terkait dengan Penggunaan nama Admin SIPP jangan menggunakan inisial, harap menggunakan nama sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan, e-doc relaas dan e-doc BAS masih banyak yang diinputkan tidak lengkap. Hal-hal inilah yang perlu dibenahi di tahun 2021.”

Acara rapat dilanjutkan dengan penjelasan teknis Aplikasi e-Kinerja Satker dan LIPA dilakukan oleh Kamarudin, S.Kom yang langsung mendemontrasikan penggunaan Aplikasi tersebut dimulai dari pengaturan User defaultnya. Kemudian Teknis cara melihat data hasil mediasi yang belum diisi lengkap dijabarkan oleh Yasirli Amri, S.Kom.
Dalam sambutan penutup rapat Ibu Dr. Dra Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H mengamanatkan “Setiap Ketua wajib untuk memonitor data dan memastikan akurasi data, Kepatuhan atas akurasi data yang berkaitan dengan Penialaian SIPP, dan Surat Bapak Dirjen kepada Panitera Pengadilan Tingkat Banding agar segera mengirimkan satu nama administrator SIPP sebagai perpanjangan tangan dan Wadah diskusi manakala terdapat permasalahan. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh peserta yang telah mengikuti rapat virtual ini secara seksama.” Ungkap Ibu Direktur sembari menutup rapat.