PA Buol Laksanakan Sidang Diluar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) di Desa Busak II

11

Kamis, 17 Desember 2020, Pengadilan Agama Buol (PA Buol), melaksanakan Sidang Diluar Gedung Pengadilan (Sidang keliling) di Desa Busak II, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol. Sidang kali ini bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Buolr dan KUA Kecamatan Karamat. Pelaksanaan Sidang diluar gedung bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu: sederhana, cepat dan biaya ringan.

2

Pelaksanaan Sidang keliling bertempat di kantor Desa Busak II, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol di pimpin langsung oleh Ketua PA Buol Nurmaidah, S.HI., M.H sebagai Ketua Majelis beserta Ahmad Syaokany, S.Ag dan Ramli Ahmad, Lc,. Drs. Arifin, Mansyur, S.HI dan Andi Syaiful Cibu S.H., sebagai Panitera Pengganti, M. Aamilun roodlin sebagai Jurusita. Sidang Keliling ini di hadiri Oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Buol, Camat Kecamatan Karamat, Kepala KUA Kecamatan Karamat, Kepala Desa Busak II, Pimpinan PA Buol Buol serta masyarakat yang berperkara.

3

Untuk pelaksanaan sidang keliling ini, perkara yang ditangani yaitu ada 22 perkara, adapun agenda yang dilaksanakan yaitu itsbat nikah dengan jumlah 3 Majelis. Para Pihak yang ikut Sidang Keliling ini langsung mendapatkan Penetapan Pengadilan dan Kutipan Akta Nikah.

Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor PA Buol.

6

Selamat Datang di Pengadilan Agama Buol, Kini jauh lebih mudah dan cepat untuk menanyakan informasi yang Anda butuhkan.