Sekretaris PA Buol Beserta Jajarannya Mengikuti Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun, Revisi Anggaran dan Tata Cara Pengajuan kekurangan Tunjangan Kinerja Secara Daring.

Selasa, 20 Oktober 2020 pukul 14.00 WITA, Sekretaris Pengadilan Agama Buol (PA Buol, Red) mengikuti Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun, Revisi Anggaran dan Tata Cara Pengajuan kekurangan Tunjangan Kinerja Secara Daring yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI melalui Biro Keuangan pada Badan Urusan Administrasi MA-RI, di Ruang Aula PA Buol.
Acara dibuka oleh Kepala Biro Keuangan BUA MA-RI Bapak Sahwan, S.H., M.H. dan diisi oleh Narasumber dari Biro Perencanaan, Sub Bagian Pelaksanaan Anggaran, dan Pengelola Komdanas MA-RI. Acara sosialisasi ini diikuti oleh Bagian Kesekretariatan dari tingkat pusat sampai daerah yang terdiri sub bagian keuangan, perencanaan, dan kepegawaian. Dari unit eselon I Mahkamah Agung diikuti oleh Semua Sekretaris Badan, Sekretaris Ditjen, Sekretaris Kepaniteraan MA-RI, Semua Kepala Biro, dan dari Tingkat Banding juga diikuti oleh Sekretaris, serta Sekretaris Tingkat Pertama dan Para pelaksana di bawahnya.
Pada acara tersebut Sekretaris PA Buol Moh Iqbal, S.H., di damping oleh Kasubbag Umum Keuangan Syahrul Hakim, S.H, Kasubbag Perencanaan TI Pelaporan Lukman Hakim, S.E., Kasubbag Kepegawaian Hukmiyyah, S.E. serta Bendahara Pengeluaran M. Aamilun Roodlin, S.Sos. Acara sosialisasi ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaam Kemenkeu RI Nomor PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun 2020 dan juga berdasar Surat Edaran Plt. Sekretaris MA-RI Nomor 9 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradiilan di bawahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan semua unsur pengelola keuangan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dapat lebih memahami tata cara pelaksanaan anggaran pada akhir tahun dan tata cara pengajuan kekurangan tunjangan kinerja terkait kenaikan tunjangan kinerja/remunerasi pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI. (PTIP)
