PA Buol dan PT. BRI Cab. Pembantu Pogogul Buol Lakukan Perjanjian Kerjasama
Rabu, 17 Juli 2020, Pengadilan Agama Buol (PA Buol) dan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Pogogul Buol lakukan perjanjian kerjasama menindaklanjuti Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 424/SEK/SK/VI/2020 Tanggal 29 Juni 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kerjasama Layanan Pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya dan Panjar Biaya Perkara Secara Elektronik.
Bertempat di Kantor PA Buol, perjanjian kerjasama tersebut di hadiri oleh Ketua PA Buol Nurmaidah, SHI., MH., Wakil Ketua Wahab Ahmad, SHI., SH., MH serta Sekretaris, Moh. Iqbal, SH selaku pihak pertama atas nama PA Buol dan pihak kedua adalah bank mitra yakni pimpinan PT. BRI Cab. Pembantu Pogogul Buol Hendra Lampah.
Perjanjian kerjasama tersebut dimulai pukul 10.00 WITA sampai dengan selesai. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapakan PA Buol mendapatkan layanan perbankan yang professional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern dalam mengelola panjar biaya perkara secara elektronik termasuk mengelola rekening penampungan dan transaksi keuangan secara elektronik. Selain itu, perjanjian ini juga untuk menghindari kalusula hibah dan klausula lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.