Logo PA Buol

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Buol

 

Written by ampun on . Hits: 187

Ketua Pengadilan Agama Buol Menjadi Narasumber Dalam FGD Kelembagaan KUA Kab. Buol

WhatsApp Image 2021 12 06 at 10.55.59 AM

Senin, 06 Desember 2021 bertempat di aula MAN Biau Kementrian Agama, Disdukcapil dan Pengadilan Agama Buol mengadakan acara Focus Group Discussion (FGD) Kelembagaan KUA Sinergitas BIMAS Islam Bersama KUA, Pengadilan Agama dan Dukcapil Buol dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat Tahun 2021. Acara dibuka dengan sambutan Kepala KUA Buol. Dalam pembukaannya ia menyampaikan “ Diskusi ini sangat penting karena bertemakan masalah keumatan berkaitan tugas-tugas KUA dalam pekerjaan keseharian. Semoga dengan adaanya acara ini dapat mempermudah kinerja keseharian didalam Lembaga KUA dan dapat mempererat Sinergi antara Kementrian Agama, Disdukcapil dan Pengadilan Agama Buol.

Adapun Narasumber di acara ini adalah perwakilan dari Disdukcapil Drs. Moh Suprizal Yusuf S.E., M.M selaku Sekretaris Dukcapil Kab. Buol dan Ahmad Syaokany, S.Ag selaku Ketua Pengadilan Agama Buol. Pembawa materi pertama adalah perwakilan dari Dukcapil ia mengatakan “pembahasan ini sangat menarik yaitu tentang kawin tercatat dan tidak tercatat yang terjadi pada pembuatan Kartu Keluarga, karena dasarnya di KUA sendiri tidak ada istilah tersebut. Kami sudah membahas hal ini kepada jajaran yang terkait, Insya Allah Kedepannya kami hanya akan menerbitkan Kartu keluarga Kawin Tercatat dengan cara menolak bagi pasangan yang tidak mempunyai buku nikah”. Pernyataan tersebut disambut baik oleh seluruh Ketua KUA Kecamatan daerah Kab. Buol.

Selanjutnya materi dibawakan oleh Ketua Pengadilan Agama Buol. Ia menyampaikan “ Kerja sama dengan KUA sebenarnya hanya terdapat 2 bagian yang terpenting yaitu itsbat nikah dan dispensasi, namun kedua point ini masih sering diperdebatkan dipihak KUA. Saya disini akan meluruskan apa saja yang menjadi masalah selama ini dan semoga dengan saya memberikan materi disini seluruh masalah yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik dan benar.” Materi yang dijelaskan perihal dengan Itsbat Nikah dan Dispensasi Kawin dengan inti selama para pihak pencari keadilan membawa persyaratan lengkap untuk mendaftarkan perkaranya dipengadilan. Maka dengan segera perkara tersebut dapat didaftarkan dan tanpa hambatan tertentu.

Acara berakhir dengan lancar dengan ditutup tanya jawab oleh peserta dan narasumber lalu diakhiri dengan foto Bersama. (Andri)

WhatsApp Image 2021 12 06 at 12.16.37 PM

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buol

Jl. Batalipu No.7, Leok II, Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah 94563

Telp: (0445) - 2210999,

       0812-2222-6093 (Whats App Center)
Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.