Logo PA Buol

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Buol

 

on . Hits: 3330

Sejarah Pengadilan Agama Buol

A. SEKILAS TENTANG PENGADILAN AGAMA BUOL

Berdirinya Pengadilan Agama Buol pada mulanya merupakan balai sidang Pengadilan Agama Kabupaten Buol Tolitoli yaitu tempat untuk sidang keliling guna membantu masyarakat pencari keadilan yang berada di Kecamatan Biau, Kecamatan Bokat, Kecamatan Bukal, Kecamatan Momunu, dan Kecamatan Paleleh, yang berjarak antara 160 sampai 250 Km, dengan ibukota Buol Tolitoli. Seiring dengan telah dimekarkannya Buol dari kabupaten induk menjadi Kabupaten sendiri pada tahun 1999 keberadaan Pengadilan Agama di Kabupaten tersebut sangat urgen untuk optimalisasi pelayanan dalam menyelesaikan permasalahan hukum tertentu yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama bagi masyarakat pencari keadilan yang berada di wilayah Kabupaten tersebut, dan pada tahun 2002 Pengadilan Agama Buol secara definitif terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 62 tahun 2002 Tanggal 28 Agustus 2002 tentang pembentukan Pengadilan Agama bersama-sama dengan 12 Pengadilan Agama lain meliputi:

1. Pengadilan Agama Muaratebo

2. Pengadilan Agama Sengeti

3. Pengadilan Agama Gunung Sugi

4. Pengadilan Agama Blambangan

5. Pengadilan Agama Umpu.

6. Pengadilan Agama Depok

7. Pengadilan Agama Bontan

8. Pengadilan Agama Cilegon

9. Pengadilan Agama Sangatta

10. Pengadilan Agama Buol

11. Pengadilan Agama Bungku

12. Pengadilan Agama Banggai Kepulauan

13. Pengadilan Agama Tilamuta .

B. VISI DAN MISI 

Visi Pengadilan Agama Buol

“Mendukung Terwujudnya Peradilan Yang Agung Pada Pengadilan Agama Buol"

Misi Pengadilan Agama Buol

  1. Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparansi;
  2. Melaksanakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien;
  3. Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI 

I.    Tugas Pokok :

Tugas Pokok Pengadilan Agama Buol sebagaimana tugas Peradilan Agama pada umumnya, yaitu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 49 menyatakan, “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a) Perkawinan
b) Waris
c) Wasiat
d) Hibah
e) Waqaf
f) Zakat
g) Infak
h) Sedekah
i) Ekonomi Syari’ah.
Dalam penjelasan Undang-Undang ini pada alinea II disebutkan para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan dinyatakan dihapus dengan demikian tidak ada lagi pilihan hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum bagi masyarakat muslim untuk memilih antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Jadi seluruh permasalahan hukum yang dihadapi oleh orang-orang Islam Indonesia dalam kaitan dengan kewenangan tersebut diselesaikan di Pengadilan Agama.  Selanjutnya dalam kewenangan lain yang didasarkan pada Pasal 52 Undang-undang tersebut bahwa Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, nasehat, tentang Hukum Islam kepada Instansi di daerah hukumnya apabila diminta, dan pada pasal 52 A disebutkan bahwa Pengadilan Agama memberikan istbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan tahun hijriyah. Selain melaksanakan tugas pokok tersebut Pengadilan Agama Buol juga melaksanakan tugas-tugas penunjang lainnya yaitu menyelenggarakan administrasi umum, yaitu administrasi kepegawaian yang meliputi organisasi dan tata laksana, administrasi keuangan yang meliputi perencanaan, penggunaan dan pelaporan, serta bidang perlengkapan umum;


II. F U N G S I

Berdasarkan tugas pokok dan tugas penunjang tersebut, Pengadilan Agama Buol melaksanakan beberapa fungsi yang meliputi:

  1. Fungsi Peradilan, dalam hal ini Pengadilan Agama Buol merupakan salah satu pilar pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menerima, memeriksa mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan wilayah hukum (kompetensi relatifnya):
  2. Fungsi Administrasi, dalam hal ini Pengadilan Agama Buol sebagai pelaksana administrasi dalam rumah tangganya dan bertanggungjawab melaksanakan tertib    administrasi    baik    menyangkut    administrasi    perkara    maupun administrasi umum;
  3. Fungsi Nasehat Dan Pembinaan, dalam hal ini Pengadilan Agama berfungsi dan berwenang memberi nasehat dan pertimbangan mengenai hukum Islam di instansi pemerintah di daerah hukumnya bila diminta, dan memberikan isbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan tahun hijriyah;
  4. Fungsi Pengawasan, dalam hal ini Pengadilan Agama Buol berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tingkah laku aparaturnya;

 

D. YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA BUOL

      Wilayah hukum Pengadilan Agama Buol terdiri dari :

1. KECAMATAN BIAU

  • Kelurahan Kali,
  • Kelurahan Buol,
  • Kelurahan Leok I,
  • Kelurahan Leok II
  • Kelurahan Kulango
  • Kelurahan Kumaligon
  • Kelurahan Kampung Bugis

2. KECAMATAN KARAMAT

  • Desa Mokupo,
  • Desa Mendaan
  • Desa Baruga
  • Desa Monano
  • Desa Busak I,
  • Desa Busak II,
  • Desa Lamakan

3. KECAMATAN LAKEA

  • Desa Bukaan,
  • Desa Tuinan,
  • Desa Lakea II
  • Desa Lakea I
  • Desa Lakuan Buol

4. KECAMATAN MOMUNU

  • Desa Pajeko,
  • Desa Lamadong I,
  • Desa Lamadong II,
  • Desa Tongon,
  • Desa Potugu
  • Desa  Goamonial,
  • Desa Panimbul,
  • Desa Pomayagon,
  • Desa Wakat,
  • Desa Pujimulyo,
  • Desa Pinamula,
  • Desa Taluan,
  • Desa Momunu,
  • Desa Suraya
  • Desa Mangubi

5.  KECAMATAN TILOAN

  • Desa Boilan,
  • Desa Maniala,
  • Desa Balau
  • Desa Air Terang,
  • Desa Monggonit
  • Desa Panilan Jaya
  • Desa Lomuli,
  • Desa Kokobuka
  • Desa Jatimulya

6. KECAMATAN BOKAT

  • Desa Negeri lama,
  • Desa Kantanan,
  • Desa Bokat,
  • Desa Tang,
  • Desa Doulan
  • Desa Kodolagon,
  • Desa Butukan,
  • Desa Bongo
  • Desa Bukamog
  • Desa Tayadun,
  • Desa Poongan
  • Desa Tikopo
  • Desa Bokat IV,
  • Duamayo
  • Desa Langudon

 7. KECAMATAN  BUKAL

  • Desa Bengkudu,
  • Desa Biau,
  • Desa Diat,
  • Desa Unone,
  • Desa Yugut.
  • Desa Potangoan,
  • Desa Mopu,
  • Desa Modo I,
  • Desa Mooyong.
  • Desa Binuang,
  • Desa Rantemaranu
  • Desa Winangun

8.  KECAMATAN BUNOBOGU

  • Desa Lonu,
  • Desa Tamit,
  • Desa Botugolu,
  • Desa Bunobogu
  • Desa Domag Mekar
  • Desa Konamukan,
  • Desa Ponipingan
  • Desa Inalatan.

9.  KECAMATAN GADUNG

  • Desa Nandu,
  • Desa Lokodidi,
  • Desa Matinan,
  • Desa Lripubogu
  • Desa Taat
  • Desa Lokodoka
  • Desa Labuton
  • Desa Bulagidun,
  • Desa Bulagidun Tanjung
  • Desa Diapati.

10. KECAMATAN PALELEH BARAT

  • Desa Bodi,
  • Desa Tayokan,
  • Desa Harmoni,
  • Desa Lunguto,
  • Desa Timbulon,
  • Desa Oyak, dan
  • Desa Hulu Balang

11.  KECAMATAN PALELEH

  • Desa Lintidu,
  • Desa Dopalak,
  • Desa Paleleh
  • Desa Tolau
  • Desa Dutuno,
  • Desa Kwala Besar,
  • Desa Baturata dan
  • Desa Talaki
  • Desa Lilito,
  • Desa Pionoto,
  • Desa Molangato
  • Desa Umu

E. NAMA PEJABAT YANG PERNAH MENJADI KETUA PA BUOL

N0.

NAMA

JABATAN

MASA JABATAN

1 .

 Drs. Rahmatullah, MH

Ketua PA Buol

 2002 - 2005

2.

 Drs. Usman, SH., MH.

Ketua PA Buol

 2005 - 2011

3.

 Drs. Abd. Pakih, SH., MH.

Ketua PA Buol

 2012 - 2014

4.

 Drs. H. Abd. Kadir Wahab, SH.,  MH

Ketua PA Buol

 2014 - 2018

 5.

 Nurmaidah, S.HI., MH 

 Ketua PA Buol

 2018 - 2021

 6.  Ahmad Syaokany, S.Ag.  Ketua PA Buol  2021 - Sekarang
       

F. NAMA PEJABAT YANG PERNAH MENJADI WAKIL KETUA PA BUOL

N0.

NAMA

JABATAN

MASA JABATAN

1.

 Drs. Suaib, SH.,, MH.

Wakil Ketua

 2007 - 2010

2.

Drs. Nurmaali

Wakil Ketua

2016 - 2018

3.

Wahab Ahmad, S.HI., S.H., M.H

Wakil Ketua

2019 - 2020

4.

Ahmad Syaokany, S.Ag

Wakil Ketua

2020 - 2021

5. Mujiburrokhman, S.Ag., M.Ag Wakil Ketua 2021 - Sekarang

 

G. NAMA PEJABAT YANG PERNAH MENJADI PANITERA/SEKRETARIS PA BUOL

N0.

NAMA

JABATAN

MASA JABATAN

1 .

 Dra. Idjma Tawil 

 Panitera/Sekretaris

 2002 - 2008

2.

 Muh. Azas Ali,S.Ag 

 Panitera/Sekretaris

 2008 - 2011

3.

 Munawar, S.Ag

 Panitera/Sekretaris

 2012 - 2015

 H. NAMA PEJABAT YANG PERNAH MENJADI PANITERA

N0.

NAMA

JABATAN

MASA JABATAN

1 .

 Munawar, S. Ag

 Panitera

 2015 - 2016

2.

 DRS. Arifin 

 Panitera

 2016 - sekarang

I. NAMA PEJABAT YANG PERNAH MENJADI SEKRETARIS

N0.

NAMA

JABATAN

MASA JABATAN

1 .

 Muhammad Fahrul, SH

 Sekretaris

 2016 - 2019

2.

 Mohammad Iqbal, SH

 Sekretaris

2020 - 2021

3.  Subhang, S.Ag Sekretaris 2021 - Sekarang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buol

Jl. Batalipu No.7, Leok II, Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah 94563

Telp: (0445) - 2210999,

       0812-2222-6093 (Whats App Center)
Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.