Logo PA Buol

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Buol

 

Written by Andri on . Hits: 625

OPTIMALISASI PELAYANAN DENGAN PENYEDIAAN TONGKAT BANTU JALAN BAGI KAUM RENTAN LANJUT USIA DI PENGADILAN AGAMA BUOL

Cara Penggunaan 1

Akses terhadap keadilan merupakan salah satu hak asasi dasar bagi setiap Warga Negara yang harus dipenuhi. Akses tersebut bersifat non-diskriminatif atau tanpa membeda-bedakan status sosial, prioritas kepentingan, hingga kondisi fisik seseorang. Tidak jarang penyandang disabilitas dan kaum rentan mengalami kesulitan bahkan diskriminasi dalam menerima kualitas pelayanan di institusi publik. Kesulitan-kesulitan ini dialami dari mulai arsitektur gedung/ruang yang tidak menjamin keteraksesan bagi penyandang disabilitas dan kaum rentan hingga kurangnya alat bantu penunjang bagi penyandang disabilitas dan kaum rentan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan agar penyandang disabilitas dan kaum rentan mendapat perlakuan yang setara dalam hal keadilan dan perlindungan hukum. Selain itu Undang-Undang tersebut juga memandatkan agar Pelayanan Publik senantiasa memperhatikan penyandang disabilitas dan kaum rentan agar tetap mendapat pelayanan yang prima.

Hal ini selaras dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama. Dalam SK tersebut menganjurkan agar Pengadilan Agama di seluruh Indonesia melengkapi fasilitas pelayanan Pengadilan Agama dengan alat-alat penunjang bagi penyandang disabilitas dan kaum rentan, salah satunya adalah tongkat bantu jalan bagi kaum rentan lansia.

Penyediaan tongkat bantu jalan di Pengadilan Agama Buol merupakan upaya implementasi dari peraturan yuridis dan berangkat dari fakta empiris bahwa sangat mungkin pihak berperkara merupakan penyandang disabilitas dan atau kaum rentan yang memerlukan alat bantu untuk berjalan.

WhatsApp Image 2022 11 11 at 7.39.10 AM

Adapun tongkat bantu jalan di Pegadilan Agama Buol sendiri ditempatkan pada ruang tunggu sidang yang lokasinya berdekatan dengan ruang tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), hal ini bertujuan untuk memudahkan keterjangkauan para penerima layanan/pencari keadilan untuk menggunakan tongkat bantu jalan. Tongkat bantu jalan tersebut bisa diatur tinggi-rendahnya (adjustable) menyesuaikan dengan postur tubuh pengguna. Terdapat juga poster petunjuk penggunaan tongkat bantu jalan tersebut pada dinding dekat alat sehingga diharapkan pesan-pesan dapat tersampaikan dengan baik.

Apabila penerima layanan/pencari keadilan mengalami kendala dalam penggunaan tongkat bantu jalan tersebut, dapat menghubungi petugas yang selalu stand by untuk memberi informasi dan membantu penggunaan alat tersebut. (M. Reformis)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buol

Jl. Batalipu No.7, Leok II, Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah 94563

Telp: (0445) - 2210999,

       0812-2222-6093 (Whats App Center)
Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.