OPTIMALISASI RUANG LAKTASI GUNA MENINGKATKAN PELAYANAN KAUM RENTAN IBU MENYUSUI DI PENGADILAN AGAMA BUOL
Pengadilan Agama Buol – Ketersediaan Ruang laktasi sudah menjadi instruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk badan peradilan dibawahnya untuk menyediakan fasilitas ruang ibu menyusui. Penyediaan fasilitas ruang laktasi di dasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang “Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif” yang dilegitimasi dalam beberapa ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 tentang “Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu”.
Keberadaan ruang laktasi di Pengadilan Agama Buol menjadi salah satu penerapan peraturan pemerintah serta dalam rangka mensukseskan program pemberian ASI Eksklusif bagi bayi selama enam bulan yang telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam Surat tersebut mewajibkan perusahaan/instansi khususnya di bidang Pelayanan untuk menyediakan ruang laktasi di tempat kerja agar ibu bisa menyusui anaknya dan atau memerah ASI untuk anaknya dengan aman dan nyaman.
Penyediaan Fasilitas ruang menyusui telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu, Atas dasar tersebut menjadi pedoman Pengadilan Agama Buol untuk menyediakan dan mengoptimalisasi ruang laktasi sebagai upaya meningkatkan fasilitas publik dan komitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Kini di Pengadilan Agama Buol telah tersedia ruang laktasi yang memenuhi standar persyaratan diantaranya tersedianya ruangan khusus laktasi, terdapat pintu yang bisa dikunci atau mudah dibuka/ tutup, penerangan yang cukup, kipas angin, kursi dan meja yang nyaman. Di ruang Laktasi Pengadilan Agama Buol juga tersedia barang penunjang protokol kesehatan seperti: hand sanitizer, tissue, masker. Terdapat juga barang penunjang ruang laktasi seperti: Pompa ASI, Kantung ASI, Nursing Appron, tissue bayi, mainan bayi dan air minum untuk pengunjung. Terdapat juga poster-poster edukasi tentang cara menyusui yang benar, ASI Eksklusif, Fakta Penting Seputar ASI, Tips Menyusui dan Bekerja, Jenis Makanan yang perlu di Konsumsi untuk Ibu Menyusui serta Dampak perceraian Terhadap Anak. Tidak lupa kebersihan ruangan menjadi prioritas untuk menjaga kebersihan ruang laktasi dan kenyamanan pengunjung melaksanakan yang menggunakan ruang laktasi.
Dengan adanya optimalisasi pada ruang laktasi dapat membarika rasa nyaman bagi ibu menyusui dan meningkatkan kwalitas pelayanan publik dan dapat digunakan oleh Stakeholder internal dan eksternal ( pengunjung ) di Pengadilan Agama Buol. (Doni)