Logo PA Buol

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Buol

 

Written by ampun on . Hits: 101

Selayang Pandang “Sang Jurusita”

Oleh Sri Duta

selayangpandang

Peran Jurusita di Pengadilan amat penting, selain Hakim, Panitera dan Sekretaris. Pejabat ini banyak ditemui bertugas di lapangan, yang merupakan tenaga Fungsional diangkat atas usul dari Ketua Pengadilan. Jurusita atau Jurusita Pengganti bertanggung jawab dan berkoordinasi pada Panitera.

Sejak zaman Hindia Belanda, Jurusita yang dikenal dalam istilah deurwaarder merupaka bagian dari funsi Kepaniteraan untuk menjamin proses administrasi perkara yang mengawal perkara hingga eksekusi Putusan. Maka lazimnya dalam praktik selalu ada pada garda terdepan atau juga disebut ujung tombak dari Pengadilan.

Tugas pokok Jurusita atau Jurusita Pengganti adalah melaksanakan pemanggilan kepada pihak-pihak yang berperkara, Jabatan Jurusita yang diangkat berdasar Undang undang No. 49 tahun 2009 yang harus bisa mengatur jadual penyampaian pemanggilan dengan jeda waktu panggilan yang dituangkan dalam Berita Acara panggilan / relaas secara resmi dan patut. Disamping itu harus tahu dan lihai tentang jaringan yang menjadi lintas tugas penghubung pada Perangkat Desa, Lurah, Rt / Rw setempat dan Media massa.

Kemudian apabila perkara dijatuhkan Putusan oleh Majelis Hakim, maka Jurusita bertugas memberitahukan isi Putusan kepada pihak-pihak dan setelah 14 (empat belas) hari setelah Putusan yang di jatuhkan diberitahukan (inkracht van gewijsde). Bila ada yang harus melaksanakan Sita (beslag) maka menyiapkan tugas Sita terhadap objek yang akan disita. Bila sebelum jatuh Putusan yang sedianya dilaksanakan Sita yaitu Sita Jaminan, sesuai SEMA RI No.5/1975 tanggal 9 Desember 1975, namun pelaksanaan Sita sesudah Putusan adalah Sita Eksekusi.

Adapun Syarat menjadi Jurusita di institusi Peradilan :

1.    Warga Negara Indonesia

2.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3.    Setia pada Pancasilan dan UUD 1945

4.    Sehat Jasmani dan Rohani

5.    Berijazah pendidikan Menengah

6.    Berpengalaman sebagai Jurusita Pengganti minimal 3 tahun.

Namun seiring dengan Dinamika zaman, maka Jurusita bergelar Sarjana utamanya Sarjana Hukum.

 selayangpandang2

Era Dinamika pada managemen Media tentunya tidak akan diam dan statis seiring berjalannya waktu, sehingga pada Satuan Kerja di setiap Pemerintahan Desa, tidak seperti pada era-era terdahulu yaitu replikasi disejajarkan dengan era digitalisasi, apalagi di Pengadilan Agama Mojokerto yang telah memiliki MOU dengan Satuan Kerja antar lintas Sektoral, untuk itu amat urgen dari aplikasi identitas diri ini, telah diaktualisasikan dengan jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat pada tanggal 26 Maret 2021, sehingga akan ada manfaat dari Nomor Induk Kependudukan tersebut (maksudnya NIK tidak akan ada yang kembar atau ganda dan miris tidak salah dan akan terhindar dari penentuan letak keberadaan / tempat tinggal seseorang) hal ini akan dapat sesuai bila data dari instrumen kendali perkara disertakan dari masing-masing pihak, dengan sendirinya akan terukur dan tepat pada sasaran yang dimaksud.

Disamping dihadapkan pada pelbagai tugas-tugas, baik ringan atau tugas berat maka akan ada konsekuensi dan kompensasi dibalik itu semua, sehingga pada Lingkungan Peradilan ditetapkan tunjangan atau Kesejahteraan sesuai Peraturan Presiden No. 25 tahun 2007 dengan mendapatkan “remunerasi” setiap bulan, agar terhindar dari perbuatan Pelanggaran sebagai seorang Pejabat yang selalu dihadapkan pada macam-macam godaan terutama uang dan kekuasaan. Lebih tepatnya dibatasi pada Kode Etik agar terwujud Peradilan yang Mandiri sesuai Ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku dibawah naungan Organisasi IPASPI (Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia).

Saran-saran :

Agar para penegak Hukum di Indonesia memperhatikan baik-baik, betapa penting suatu identitas, karena sampai saat ini sudah ada aturan jelas namun masih belum maksimal karena terkadang ada keterangan NIK. itu terbit secara ganda. Demi kepentingan dan rasa Keadilan masyarakat Pengadilan Agama (Hakim) ketika menyelesaikan perkara harus dapat mempertimbangkan sesuai azas Hukum yakni cepat, sederhana dan biaya ringan.

Kesimpulan :

Bahwa dalam Hukum Positif Indonesia, tidak boleh diabaikan bahkan terlupakan, dan ini akan menjadi persoalan besar yang harus diselesaikan, karena kelalaian pada identitas akan mengakibatkan kerugian / ancaman pada proses Hukumnya, demi kepentingan keadilan masyarakat, jalan baiknya yang ditempuh adalah segera menyelesaikan perkara dengan memperhitungkan antara hak dan kewajiban pihak-pihak agar masalah berada pada kondisi yang dapat didengar secara arif bijaksana.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buol

Jl. Batalipu No.7, Leok II, Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah 94563

Telp: (0445) - 2210999,

       0812-2222-6093 (Whats App Center)
Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.