Tindak Lanjut Pelaksanaan Sidang Terpadu Bersama Wakil Bupati Buol, Kementrian Agama Kab. Buol dan Disdukcapil Kab. Buol
Pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022, di Pagi hari yang cerah Pengadilan Agama Buol yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Ahmad Syaokany, S.Ag menghadiri undangan Bupati Kabupaten Buol dengan agenda pembahasan mengenai Pelaksanaan Tindak Lanjut Kerjasama Sidang Terpadu. Dalam pertemuan ini dihadiri juga oleh Wakil Bupati Buol, H. Abdullah Batalipu, S.Sos., M.Si. , Kepala Kementerian Agama Kab. Buol, Nurkhari, S.Ag.,M.S.I., Kepala Desa Bongo, Abdilah Bandung, Plt. Kepala Disdukcapil Drs. Arianto Tamrin Riuh, M.Si, dan KUA Kecamatan Desa Bokat.
Sidang Terpadu sendiri merupakan sidang yang melibatkan 3 instansi pemerintah, yakni Pengadilan Agama, Kementerian Agama dalam hal ini KUA dan Capil yang mewakili Pemda. Sidang terpadu hanya khusus pada masalah Itsbat Nikah saja, berbeda halnya dengan sidang di luar gedung yang bisa menangani jenis perkara lain. Perlu diketahui bahwa di Kabupaten Buol sendiri terdapat sekitar 25.000 pasang warga belum memiliki buku nikah (informasi DisdukCapil). Maka dengan hal tersebut Badan Peradilan Agama memiliki program Sidang Terpadu untuk seluruh Pengadilan Agama di Indonesia termasuk Pengadilan Agama Buol.
Ketua Pengadilan Agama Buol Ahmad Syaokany, S.Ag menyatakan siap sedia akan menjalankan tugas berapa pun perkara. Diharapkan kordinasinya kepada Kepala Desa untuk mengumpulkan data-data sebagai kebutuhan Istbat Nikah secara terpadu demi membantu masyarakat kita semua.
Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, S.Sos., M.Si. menambakan apabila pelaksaan sidang terpadu tahap awal ini berhasil, maka diharapkan untuk dilakukan sosialisasi secara massif kepada seluruh masyarakat di Kab. Buol terutama perihal dengan biaya diinformasikan secara transparan, agar masyarakat dapat mendapatkan informasi terkait sidang terpadu itsbat nikah secara mendetail.
Rapat ditutup dengan foto bersama dengan harapan agar segala sesuatu terkait proses Sidang Terpadu ini berjalan dengan baik demi terwujudnya kepentingan bersama. (N & A)