Logo PA Buol

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Buol

 

Written by Andri on . Hits: 124

TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MENYEDIAKAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DI PENGADILAN

(IMPLEMENTASI DI MAHKAMAH AGUNG DAN PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI)

Oleh : Ikhbal Gusri, S.H.

CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Bukittinggi

Pendahuluan

Akses masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu hak fundamental. Hak ini bukan sekedar postulat semata. Hak ini lahir sebagai konsekuensi konsep negara hukum yang dianut oleh Indonesia. Dapat dibaca dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 1 ayat (3) menyatakan “Indonesia adalah negara hukum”. Ketentuan dalam pasal inilah yang kemudian melahirkan berbagai macam hak asasi manusia yang diejawantahkan lebih lanjut dalam Pasal 28A-28J UUD 1945.

Friedrich Julius Stahl mengemukakan 4 (empat) unsur dalam suatu negara hukum yaitu (1) pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, (2) Terdapat pemisahan kekuasaan dalam negara atau yang dikenal juga dengan konsep trias politica, (3) pemerintahan diselenggarakan berdasar undang-undang, dan (4) adanya peradilan administrasi negara. A.V. Dicey dalam paham negara hukum rule of law juga memberikan 3 (tiga) unsur yang harus dimiliki dalam suatu negara hukum, yaitu (1) supremasi hukum, (2) persamaan di hadapan hukum, dan (3) konstitusi didasarkan pada hak-hak asasi. Ahli lainnya Sri , Soemantri juga memberikan 4 (empat) ciri negara hukum, yaitu (1) Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, (2) adanya jaminan terhap hak-hak asasi manusia, (3) adanya pembagian kekuasaan dalam negara, dan (4) adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle). Dari berbagai pendapat ahli tersebut, dapat disimpulan bahwa jaminan terhadap hak asasi manusia merupakan unsur mutlak dalam sebuah negara hukum.


Azhary, Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-Unsurnya, Jakarta : UI Press, 1995, hal. 9.

M.B. Muqoddas, dkk, Politik Pembangunan Hukum Nasional, Yogyakarta : UII Press, 1992, hal. 28.


Selengkapnya KLIK DISINI


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buol

Jl. Batalipu No.7, Leok II, Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah 94563

Telp: (0445) - 2210999,

       0812-2222-6093 (Whats App Center)
Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.