Logo PA Buol

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Buol

 

Written by Andri on . Hits: 90

ENYELARASAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DAN PENERAPANNYA PADA HUKUM JINAYAT DI ACEH

Oleh: Assyafiq Anugrah Putra

ABSTRAK

Hukum jinayat yang diberlakukan di wilayah yurisdiksi Provinsi Aceh dan dimuat dalam bentuk Qanun Aceh merupakan salah satu sumber hukum yang berlaku dan mengatur tentang perbuatan-perbuatan Jarimah di dalamnya. Penerapan hukum jinayat di wilayah Aceh menjadi kewenangan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut bersama-sama dengan aparatur penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan. Keberadaan diversi bagian dari upaya melindungi anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia turut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksaan hukum jinayat itu sendiri. Adanya sedikit perbedaan terhadap sumber hukum materil dalam penentuan tindak pidana dan Jarimah menjadi aspek penting dalam yang harus diselaraskan pada pelaksanaan sistem peradilan pidana anak di wilayah provinsi Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan mengaturnya. Kata kunci: Jarimah, Jinayat, Diversi.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buol

Jl. Batalipu No.7, Leok II, Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah 94563

Telp: (0445) - 2210999,

       0812-2222-6093 (Whats App Center)
Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.