Logo PA Buol

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Buol

 

Written by ampun on . Hits: 136

EKSISTENSI ALAT BUKTI ELEKTRONIK PADA PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA

Oleh: DR. H. Syamsulbahri, S.H., M.H.

(HT. PTA DKI Jakarta)

Eksistensi Alat Bukti

Pendahuluan

Perkembangan penggunaan media elektronik dengan menggunakan internettelah memengaruhi aspek kebutuhan dan perilaku manusia.Kehadiran internet yangtidak mengenal batas dan tanpa sekat (border less) telah meluluhlantakkan batas-batas wilayah secara geografis, baik dalam skala nasional dan internasional. Aspekpergaulan manusia secara global memungkinkan terjadinya beragam transaksi yangterjadi setiap hari. Munculnya transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) yangmelahirkan transkrip elektronik sebagai bukti pegangan kepada para pihak jika terjadisengketa dikemudian hari.Proses pembuktian dalam perkara perdata yang hanya mengenal alat bukti secara terbatas dan limitatif seperti dalam pasal 164 HIR/284 RBg, serta pasal 1866 KUHPerdata membawa problem tersendiri dalam proses pembuktian di pengadilan. 

Selengkapnya klin DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buol

Jl. Batalipu No.7, Leok II, Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah 94563

Telp: (0445) - 2210999,

       0812-2222-6093 (Whats App Center)
Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.