EKSISTENSI ALAT BUKTI ELEKTRONIK PADA PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA
Oleh: DR. H. Syamsulbahri, S.H., M.H.
(HT. PTA DKI Jakarta)
Pendahuluan
Perkembangan penggunaan media elektronik dengan menggunakan internettelah memengaruhi aspek kebutuhan dan perilaku manusia.Kehadiran internet yangtidak mengenal batas dan tanpa sekat (border less) telah meluluhlantakkan batas-batas wilayah secara geografis, baik dalam skala nasional dan internasional. Aspekpergaulan manusia secara global memungkinkan terjadinya beragam transaksi yangterjadi setiap hari. Munculnya transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) yangmelahirkan transkrip elektronik sebagai bukti pegangan kepada para pihak jika terjadisengketa dikemudian hari.Proses pembuktian dalam perkara perdata yang hanya mengenal alat bukti secara terbatas dan limitatif seperti dalam pasal 164 HIR/284 RBg, serta pasal 1866 KUHPerdata membawa problem tersendiri dalam proses pembuktian di pengadilan.
Selengkapnya klin DISINI